CALON PESERTA SERTIFIKASI GURU TAHUN 2013 KAB. NGANJUK
Berdasarkan data dari Kemdiknas melaui aplikasi AP2SG, telah ditampilkan daftar peserta calon Sertifikasi Guru Tahun 2013,dapat kami sampaikan bahwa :
- tampilan daftar calon peserta sertifikasi guru dimaksud dapat di downloud disini dan diminta kepada petugas data mengelompokkan per Unit Kerja UPTD/Sekolah masing-masing dan mengklarifikasi data tersebut bagi Bapak/Ibu Guru yang tidak memenuhi syarat sebagai Calon Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2013 dengan memberi keterangan di kolom paling belakang, antara lain :
2. Mutasi ke luar Kabupaten
3. Pensiun
4. Sudah tidak aktif sebagai tenaga Guru
5. Belum S1 yang usianya dibawah 50 tahun
6. Guru Non PNS yang berada di Sekolah Negeri (GTT)
7. Guru yang tidak bersedia untuk di ikutkan sebagai calon peserta
( dilampiri surat pernyataan bermeterai dari yang bersangkutan )
8. Sudah terekrut sebagai peserta sertifikasi tahun sebelumnya.
9. Guru mata pelajaran Pendidikan Agama
Sedangkan Guru yang layak sebagai calon sergur tahun 2013, di kolom paling akhir ditulis "CALON PESERTA SERGUR 2013"
2. Dan bagi yang belum tercantum dalam daftar diatas mohon di usulkan
melalui format yang dapat di download disini dengan mengisi format
yang lengkap dan jelas. baca petunjuk dibawah format, dengan
persyaratan :
1.Guru yang belum memiliki
sertifikat pendidik dan masih aktif mengajar
disekolah dibawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
disekolah dibawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
2.Memiliki kualifikasi akademik
sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV).
3.Guru yang BELUM memiliki kualifikasi akademik S-1/D-IV apabila:
• pada 1 Januari 2013 sudah mencapai usia 50 tahun dan
mempunyai pengalaman kerja 20 tahun sebagai guru, atau
• mempunyai golongan IV/a atau memenuhi angka kredit
kumulatif setara dengan golongan IV/a (dibuktikan dengan SK kenaikan pangkat).
4.Sudah menjadi guru pada saat Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen ditetapkan tanggal 30 Desember 2005.
5.Guru bukan PNS pada sekolah swasta yang memiliki SK sebagai
guru tetap minimal 2 tahun secara
terus menerus dari
penyelenggara pendidikan (guru tetap yayasan), sedangkan guru bukan PNS pada
sekolah negeri harus memiliki SK dari Bupati/Walikota.
6.Pada tanggal 1 Januari 2014
belum memasuki usia 60 tahun.
7.Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter. Jika peserta diketahui
sakit pada saat datang untuk mengikuti PLPG yang menyebabkan tidak mampu
mengikuti PLPG, maka LPTK BERHAK melakukan pemeriksaan ulang terhadap kesehatan
peserta tersebut. Jika hasil pemeriksanaan kesehatan menyatakan peserta tidak
sehat, LPTK berhak menunda atau membatalkan keikutsertaannya dalam PLPG.
8.Memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan
(NUPTK).
9. Guru yang lulus PLPG paska UKA kuota tahun 2012, didaftarkan kembali
9. Guru yang lulus PLPG paska UKA kuota tahun 2012, didaftarkan kembali
dikirim via email ke : tenaganganjuk@gmail.com paling lambat
tanggal 15 Desember 2012
tanggal 15 Desember 2012
Selanjutnya atas perhatian dan kerjasamanya disampaikan terima kasih.
contac person : 1. SRI HANDARININGSIH (081 335 628 071)
2. SUGENG (081231091438)
3. HANDI (081259425333)
0 komentar:
Posting Komentar
Masukkan Komentar Anda