Senin, 19 November 2012


 CALON PESERTA SERTIFIKASI GURU TAHUN 2013  KAB. NGANJUK


Berdasarkan data dari Kemdiknas melaui aplikasi AP2SG, telah ditampilkan daftar peserta calon Sertifikasi Guru Tahun 2013,dapat kami sampaikan bahwa  :
  1. tampilan daftar calon peserta sertifikasi guru dimaksud dapat di downloud disini  dan diminta kepada petugas data mengelompokkan per Unit Kerja UPTD/Sekolah masing-masing dan mengklarifikasi data tersebut bagi Bapak/Ibu Guru yang tidak memenuhi syarat  sebagai Calon Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2013 dengan memberi keterangan di kolom paling belakang, antara lain  :
              1. Meninggal dunia
              2. Mutasi ke luar Kabupaten
              3. Pensiun
              4. Sudah tidak aktif sebagai tenaga Guru
              5. Belum S1 yang usianya dibawah 50 tahun
              6. Guru Non PNS  yang berada di Sekolah Negeri (GTT)
              7. Guru yang tidak bersedia untuk di ikutkan sebagai calon peserta
                  ( dilampiri surat pernyataan bermeterai dari yang bersangkutan )
              8. Sudah terekrut sebagai peserta sertifikasi tahun sebelumnya.
              9. Guru mata pelajaran Pendidikan Agama

            Sedangkan Guru yang layak sebagai calon sergur tahun 2013, di kolom paling akhir ditulis  "CALON PESERTA SERGUR 2013"

2.   Dan bagi yang belum tercantum dalam daftar diatas mohon di usulkan
      melalui format yang  dapat di  download disini  dengan mengisi format
      yang lengkap dan jelas. baca petunjuk dibawah format,  dengan
      persyaratan  :
1.Guru yang belum memiliki sertifikat pendidik dan masih aktif mengajar   
   disekolah dibawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. 
2.Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV). 
3.Guru yang BELUM memiliki kualifikasi akademik S-1/D-IV apabila: 
   • pada 1 Januari 2013 sudah mencapai usia 50 tahun dan mempunyai pengalaman kerja 20 tahun sebagai guru, atau 
            • mempunyai golongan IV/a atau memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/a (dibuktikan dengan SK kenaikan pangkat). 
         4.Sudah menjadi guru pada saat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen ditetapkan tanggal 30 Desember 2005. 
         5.Guru bukan PNS pada sekolah swasta yang memiliki SK sebagai guru tetap minimal 2 tahun secara terus menerus dari penyelenggara pendidikan (guru tetap yayasan), sedangkan guru bukan PNS pada sekolah negeri harus memiliki SK dari Bupati/Walikota.  
         6.Pada tanggal 1 Januari 2014 belum memasuki usia 60 tahun. 
         7.Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter. Jika peserta diketahui sakit pada saat datang untuk mengikuti PLPG yang menyebabkan tidak mampu mengikuti PLPG, maka LPTK BERHAK melakukan pemeriksaan ulang terhadap kesehatan peserta tersebut. Jika hasil pemeriksanaan kesehatan menyatakan peserta tidak sehat, LPTK berhak menunda atau membatalkan keikutsertaannya dalam  PLPG. 
        8.Memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK).
 9. Guru yang lulus PLPG  paska UKA kuota tahun 2012, didaftarkan kembali 

 
3.   hasil verifikasi(point 1) dan usulan calon peserta sergur 2013(point 2)    
      dikirim  via email  ke  :    tenaganganjuk@gmail.com   paling lambat
      tanggal 15  Desember  2012

Selanjutnya atas perhatian dan kerjasamanya disampaikan terima kasih.

contac person  :  1. SRI HANDARININGSIH (081 335 628 071)
                            2. SUGENG   (081231091438)
                            3. HANDI       (081259425333)